Sabtu, 17 Agustus 2013

Apa itu negara hukum?

Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan atau akuntabel.

Adapun prinsip dasar yang ada pada negara hukum adalah :
a. Supremacy of Law : Supremasi hukum
b. Equality Before the Law : Kesetaraan di hadapan hukum
c. Due Process of Law : Penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar